Sunday, May 5, 2013

POLISI UNGKAP ALASAN CEKAL SLANK

WowKeren.com - Selasa, 22 Januari, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadu karena mereka sering tidak mendapat ijin menggelar konser. Sempat menjadi heboh, pihak kepolisian pun akhirnya memaparkan pertimbangan mereka mencekal Slank.

Slank berencana meminta MK membatalkan Pasal 15 huruf UU no 2/2002 tentang pemberikan izin dan mengawasai kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Namun Polda Metro Jaya memiliki alasan pencekalan konser tersebut. Beberapa diantaranya adalah seringnya terjadi pengrusakan oleh fans-fans Slank yang memicu kerusuhan umum.

Tahun 2009, konser Slank di Yon Arhanud Tangerang Kabupaten, para Slanker melakukan pengrusakan ruko-ruko yang ada di wilayah Tangerang Kabupaten dan Tangerang Kota banyak ruko yang kacanya hancur. Konser November 2012 di BSD City Serpong, Polres Tangerang Kabupaten juga tidak memberikan izin terkait dengan para Slanker yang belum bisa tertib dan membuat keributan serta pengrusakan untuk musik yang lain dibolehkan.

Kegiatan konser Slank di wilayah Tangerang Kabupaten panitia tidak ajukan ijin ke Polda, melainkan ke Polres Tangerang Kabupaten. Namun selama tahun 2012 Polda Metro Jaya telah mengizinkan konser Slank.

0 comments:

Post a Comment