Kapanlagi.com - Meski telah mendaftar untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang tentang penyelenggaraan keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian, namun Slank mengaku tidak dendam. Mereka hanya mengajukan keberatan atas ketidakadilan yang mereka rasakan semenjak tahun 2008 sampai sekarang.
"Ini kan uji materi. Bukan berarti kami memusuhi polisi tapi kami bertanya, mengajukan keberatan," ucap Bimbim (drum) saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (6/2).
SLANK berharap, pihak kepolisian tidak salah paham. Karena menurut mereka, banyak sekali pihak kepolisian yang merupakan Slankers.
"Mudah-mudahan nggak salah paham. Soalnya hampir 50% polisi Slankers juga, ini hal biasa lah," tandas Bimbim. (kpl/ato/rea/faj)
0 comments:
Post a Comment