Friday, May 10, 2013

INDUSTRI KREATIF INDONESIA HARUS TERUS MAJU

Kapanlagi.com - Menurut Slank, undang-undang no 2 tahun 2002 soal perizinan untuk keramaian bisa digunakan tidak semestinya oleh pihak berwajib. Karenanya Slank mendaftar untuk uji materi terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Slank yang selama ini juga merasakan dicekal dan dilarang untuk melakukan konser, menginginkan undang-undang tersebut dikaji ulang untuk kepentingan bersama.
"Kami merasa UU ini kayak karet, karena ga ada kejelasan. Kalau ada, kami akan memenuhinya. Kami berharap ada kejelasan," ucap Bimbim (drum) saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).
Menurut sang vokalis, pelarangan-pelarangan sepihak justru tak akan memecahkan persoalan. "Justru niat kami untuk uji materi ini, untuk ngasih solusi juga gimana bikin keamanannya. Pelarangan itu bukan alasan dan jalan keluar," kata Kaka.
Ditekankan Bimbim, industri kreatif Indonesia harus terus maju tanpa adanya pelarangan yang tidak jelas alasannya. "Musik itu industri nomor dua di dunia setelah minyak, makanya harus dilindungi juga," tutur drummer yang juga jadi ikon band ini.
"Kalau ini diperbaiki, industri kreatif kita akan semakin maju. Karena dunia mengakui kalau industri kreatif Indonesia adalah the next. Amerika aja udah lewat. Malah musik  mereka berlomba-lomba datang ke sini," pungkas Bimbim. (kpl/ato/rea/faj)

0 comments:

Post a Comment